KODE ETIK JURNALISTIK
Kode Etik Jurnalistik
By Windi Putri Lestari
Pengertian kode etik jurnalistik
kode etik jurnalistik adalah mahkota dalam hati nurani setiap wartawan. Jadi,seorang wartawan harus memahami kode etik jurnalistik untuk menghindari adanya pembuatan berita-berita yang tidak sesuai dengan fakta,karena kode etik itu sangat penting bagi wartawan. Kode etik jurnalistik sendiri harus dipatuhi oleh wartawan yang ada di Indonesia tujuannya adalah untuk melindungi hak masyarakat dalam memperoleh informasi dari media massa dan dapat menjaga kinerja wartawan kekerasan.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk menerima informasi dan berkomunikasi untuk memenuhi kebutuhan hakiki guna meningkatkan kualitas kehidupan manusia dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu sendiri. Setiap wartawan harus sadar akan pentingnya bangsa, tanggung jawab sosial,keberagaman masyarakat,dan norma-norma agama. Karena fungsi,tugas,hak kewajiban dan perannya pers menghormati adalah hak asasi setiap orang. Seorang wartawan memerlukan kode etik jurnalistik untuk landasan moral dan juga etika profesi sebagai pedoman dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Manfaat kode etik jurnalistik bagi seorang wartawan
Kode etik ini memiliki manfaat baik bagi wartawan baik yang memiliki profesi maupun masyarakat. karena kode etik ini sendiri sangat penting bagi wartawan bahkan dibandingkan dengan undang-undang yang memiliki sanksi fisik dan material sekalipun di hati sanubari setiap wartawan seharusnya kode etik jurnalistik mempunyai tempat yang sangat istimewa,wartawan yang tidak paham mengenai apa itu kode etik jurnalistik ia akan kehilangan harkat dan martabatnya sebagai seorang wartawan,seorang wartawan yang tidak memahami kode etik jurnalistik secara benar wartawan tersebut telah menghianati kepercayaan yang dipegangnya dan tanpa memahami apa itu kode etik jurnalistik wartawan telah korupsi kedaulatan rakyat yang dipercayakan oleh mereka.
Manfaat kode etik jurnalistik
1. Melindungi keberadaan seorang profesional dalam bidangnya.
2. Melindungi masyarakat dari malpraktek oleh praktisi yang kurang profesional.
3. Mendorong persaingan sehat antar praktisi.
4. Mencegah kecurangan antar profesi.
5. Mendorong persaingan sehat.
Perbedaan kode etik jurnalistik dan hukum
ruang lingkup dan makna dari kode etik jurnalistik dan juga hukum memiliki kedekatan,sehingga banyak menimbulkan pertanyaan-pertanyaan seperti apa sih bedanya kode etik dengan hukum? di mana sih letak perbedaan keduanya? Untuk menjelaskan perbedaan antara keduanya,harus lebih dulu menjelaskan mengenai pengertian konsep hukum itu sendiri. secara sederhana pengertian hukum dapat dibedakan menjadi dua yakni hukum dalam arti luas dan hukum dalam arti sempit. Hukum dalam arti luas adalah nilai peraturan dan konvensi baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan seluruh kaidah yang mengatur kehidupan manusia. sedangkan hukum dalam arti sempit adalah segala bentuk perundang-undangan atau peraturan yang tertulis tanpa membedakan tingkatannya masing-masing. Maka, kode etik dapat dikategorikan sebagai salah satu bagian dari hukum sempit karena sama-sama tergolong ke dalam peraturan yang tertulis. Namun,kode etik sendiri mempunyai karakteristik yang berbeda dengan hukum. Seperti Independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Terdapat beberapa perbedaan antara kode etik jurnalistik dan hukum
1. Perbedaan soal sanksi
Selain berfungsi mengatur hukum juga mempunyai sanksi yang konkret, sanksi tersebut berbentuk fisik dan bersifat memaksa yang dilaksanakan oleh pihak ketiga. sedangkan sanksi dalam kode etik sendiri lebih bersifat moral yang berasal dari dalam hati nurani masing-masing atau masyarakatnya seperti yang tercantum dalam salah satu klausul kode etik jurnalistik yang mengatakan " Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa penataan kode etik jurnalistik ini terutama berasal dari hati nurani masing-masing."
2. Perbedaan dalam soal ruang lingkup daya laku atau daya jangkau
Perbedaan kode etik jurnalistik dan hukum sangat terlihat jelas dalam segi daya laku atau daya jangkau dan ruang lingkupnya. Daya jangkau dari kode etik jurnalistik ini hanyalah untuk kalangan tertentu saja yang berarti ruang lingkup untuk kode etik ini ini hanyalah berlaku untuk para wartawan saja mereka yang bukan wartawan tidak bisa dikenakan kode etik pers. Sedangkan ruang lingkupdan daya jangkau dari hukum ini bersifat publik yang otomatis berlaku dan mengikat bagi seluruh warga negara.
3. Perbedaan soal prosedur pembuatannya
Proses pembuatan dari perundang-undangan hukum hanya dilakukan oleh salah satu organ negara yang diberi wewenang contohnya seperti DPR dan juga pemerintah. sedangkan kode etik dibuat oleh organisasi profesi yang bersangkutan sesuai dengan aturan organisasinya masing-masing dan tidak melibatkan pihak lain atau pihak ketiga di luar dari lembaga organisasi profesi yang bersangkutan.
Pernyataan
1.Apa manfaat mempelajari kode etik jurnalistik
2.Apa motivasi anda mempelajari materi kode etik jurnalistik
3.Kegunaan mempelajari materi kode etik jurnalistik
4.Kerugian jika tidak mempelajari kode etik jurnalistik
Jawaban
1. Manfaat dari mempelajari materi ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab dan sanksi yang diberikan kepada wartawan yang tidak memahami kode etik, sehingga membuat kita mengetahui bagaimana membuat sebuah berita sesuai dengan kode etik jurnalistik yang ada.
2. Motivasi saya mempelajari ini adalah untuk menjadi seorang wartawan (jurnalis) yang bertanggung jawab dan amanah dalam membuat berita sesuai dengan kode etik jurnalistik.
3. Kegunaan mempelajari kode etik jurnalistik adalah untuk memahami kode ketik jurnalistik secara benar,sebagai landasan moral seorang wartawan agar selalu bertanggung jawab pada profesinya.
4.kerugian jika tidak mempelajari kode etik jurnalistik adalah kita tidak dapat memahami bagaimana cara membuat berita yang sesuai dengan kode etik jurnalistik,dan jika kita tidak memahami apa itu kode etik wartawan akan membuat berita seenaknya tanpa melakukan investigasi atau penelitian terlebih dahulu.
Daftar pustaka
https://www.jatikom.com/pengertian-kode-etik/
https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_jurnalistik
Instagram : Windy_putri183
Email : windip366@gmail.com
semangat
BalasHapusWihh mantepp
BalasHapusSemangat terus dalam membuat karya tulis
BalasHapusKeren๐
BalasHapusCemangat terus untuk berkarya sayang
BalasHapusGood
BalasHapusGood banget Semangat ๐๐ป
BalasHapusMenarik nihhh
BalasHapusKeyeen
BalasHapusHasilnya bagus terus tingkatkan ya
BalasHapusterimaksih sudah berbagi ilmu..
BalasHapus๐
BalasHapusKeren
BalasHapusSangat bermanfaat,terimakasih
BalasHapusBagus pembahasannya
BalasHapusKeren materinya
BalasHapusSangat keren tetap semangat kak
BalasHapus